KeberadaanKomnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 40. PerlindunganHAM yang efektif merupakan salah satu indeks demokrasi yang sangat penting. Komitmen Indonesia terhadap HAM yang dibuktikan melalui keberadaan TAP MPR-RI No. XVII/MPR/1998, kemudian membentuk UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 125 dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan puncaknya adalah pemantapan pengaturan hamatau hak asasi manusia menurut undang -- undang ri nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta HakAsasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia, Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk Profll Komnas HAM ini selengkapnya dapat dibaca pada Laporan Tahun 1999 Komnas HAM (Jakarta: Komnas HAM,1999), him 6, dan Laporan Tahun 2000 Komnas HAM (Jakarta; Komnas HAM, 2000), him 5-6. *Laporan Tahun 1999, Ibid., him 7-8. ®Meriurut Laporan KOMNAS HAM tahun 2000, meskipun dalam UU No. 39/1999 tentang HAM telah Padaawalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM. ygo1. - Berikut fungsi dan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Komnas HAM tengah disorot setelah merekomendasikan Polri untuk kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke kepolisian, Kamis 1/9/2022. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dikutip dari Komnas HAM didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Baca juga Susno Duaji Kritik Rekomendasi Komnas HAM, Sebut Picu Kegaduhan hingga Lewati Batas Tujuan Komnas HAM Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 50 tahun 1993 tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah sebagai berikut 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Baca juga Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan, Putri Candrawathi Dinilai Punya Bahan Tarik Simpati Publik Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, berikut penjelasannya. A. Fungsi Pengkajian dan Penelitian - Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Mungkin ini pertanyaan yang aneh, namun mengapa HAM 'seolah' penting?Murid SMP yang dipukul gurunya lalu murid tersebut berkoar-koar tentang HAMWarga Net yang sindir sana-sini lalu secara mendadak menjadi filosof HAMUmat Agama tertentu yang menggunakan fasilitas publik non-keagamaan dan jika dilarang kemudian berbicaraa tentang kesetaraan HAMAda apa dengan HAM? Jika jawabannya untuk memanusiakan manusia, lalu mengapa penting?Murid SMP yang dipukul tetap bisa hidup dan malah mendapatkan pelajaran berhargaWarga Net dengan segala caciannya yang tidak bermakna, bukankah menandakan ada yang salah dengan pemikirannya?Umat Agama yang menggunakan fasilitas publik non-keagamaan bukankah sudah disediakan tempat lain yang memang sesuai fungsinya?Apa yang kemudian kita lupakan tentang HAM? Mengapa sekarang HAM terasa seperti tameng bagi oknum-oknum tertentu untuk melindungi dirinya dari kesalahan. Menurut Valina Singka Subekti melalui juru bicaranya F-UG dalam naskah komprehensif UUD 1945, sesungguhnya negara berdiri karena masyarakat memerlukan organisasi yang dapat mengatur mereka sehingga menghasilkan kehidupan yang penuh kedamaian dan keadilan. Rakyat kemudian melakukan perjanjian atau kontrak sosial untuk melimpahkan kedaulatannya agar diatur oleh sekelompok orang yang saat ini kita sebut Pemerintah. Tentu saja, Pemerintah memiliki kekuasaan, namun kita harus tahu bahwa kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan. Maka dicantumkanlah mengenai HAM dalam konstitusi sebagai dasar bernegara untuk melindungi masyakat dari kekuasaan tersebut. Lalu mengapa HAM itu penting? Mudahnya begini, agar semua manusia dapat mengisi perutnya yang lapar tanpa tekanan, agar kita dapat berbicara tanpa menghadapi moncong senjata, agar ketika bagun pagi kita kita tidak melihat meriam di depan mata atau bahkan ledakan dimana-mana, agar kita tidak harus 'membayar' hanya untuk bernafas, agar manusia menjadi manusia yang dapat membedakan dirinya daripada manusia yang bukan manusia. Beberapa ajaran agama percaya bahwa hidup hanya sekali. Bahkan jika hidup tidak 'hanya sekali' sekalipun, waktu ini, priode ini, peristiwa ini, tepat pada saat ini tidak akan bisa ada lagi. Begitulah kiranya HAM menjadi batasan manusia, untuk memaksimalkan 'situasi ini'. Jika HAM memang penting, maka seberapa pentingkah itu? Sangat penting hingga harus dicantumkan dalam seluruh batang tubuh dasar negara kita UUD 1945. Selain itu secara eksplisit HAM diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28A hingga 28I dengan satu pasal penutup yakni 28J sebagai bentuk kewajiban terhadap pasal-pasal lainnya. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak orang lain dalam artian tidak ada HAM yang sebebas-bebasnya. HAM seseorang dibatasi oleh HAM orang contoh, ketentuan adanya hukuman mati dalam berbagai undang-undang merupakan pembatasan terhadap hak hidup dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 yang sejatinya merupakan 'hak yang tidak dapat dibatasi', namun karena seseorang telah melanggar hak orang lain maka menurut Utrech diperbolehkan untuk 'membatasi' hak orang tersebut. Pembatasan harus dilakukan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Selain itu pembatasan dimaksudkan pula untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban kita tidak boleh memberikan kebebasan atas nama hak asasi manusia untuk sebebas-bebasnya tanpa menghormati hak orang lain. Pembatasan dibenarkan asal ditetapkan dengan undang-undang dan dengan syarat tertentu seperti dimaksud di atas. 1 2 Lihat Humaniora Selengkapnya Bagi seorang warga negara anda bisa melihat perbedaan hukum nasional dan hukum kolonial, kita sebagai masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan dan dijunjung tinggi. Melakukan kewajiban sebagai warga negara tentunya memiliki tujuan dan tujuan inilah yang menjadi salah satu dasar terbentuknya kewajiban- kewajiban sebagai warga Negara. Tentunya tujuan tersebut meliputi kesejahteraan masyarakat, kemajuan Negara, ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain menjalankan dan menjunjung tinggi kewajiban sebagai warganegara, tentunya kita sebagai warga negara juga memiliki hanya sebagai warganegara tetapi hak sebagai manusia yaitu Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM. Berbeda dengan kewajiban, HAM merupakan prinsip dan norma berdasarkan standar dari sebuah perilaku manusia. HAM ini dilindungi secara hukum dan HAM juga sebuah hal mutlak dimana merupakan sebuah hak dasar sebagai manusia. Sama dengan kewajiban sebagai seorang manusia dan anda juga bisa melihat hukum keuangan negara, HAM melekat pada diri manusia terlepas dari bangsa, bahasa, agama, asal- usul, lokasi, etnis, dan berbagai status lainnya secara universal. Dengan adanya HAM yang melekat pada setiap warganegara di Indonesia, maka dibentuklah sebuah lembaga hukum perlindungan dan badan pengurus HAM di Indonesia yaitu Komnas HAM di Indonesia merupakan sebuah lembaga Negara yang bersifat mandiri dengan kedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya. Adapun fungsi utama dari terbentuknya Komnas HAM yaitu sebagai lembaga Negara yang melaksanakan penelitian, pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM di Indonesia. Dasar dari terbentuk dan fungsi dari Komnas HAM yaitu Undang- Undang Pasal 1, Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sendiri dibentuk pada 1993 berdasarkan keputusan presiden, ini juga menjadi landasan memperkokoh berdirinya Komnas presiden nomor 50 tahun 1993 yang menyangkut tentang HAM dan memiliki tugas sebagai salah satu lembaga Negara. Dalam menjalankan tugas berbeda dengan hak dprd, Komnas HAM memiliki beberapa komponen yaitu sidang paripurna dan sunkomisi. Sedangkan dalam menjalankan wewenangnya sebagai Komnas HAM, adapun struktur keanggotaannya dipimpin oleh ketua Komnas HAM dan sebagai salah satu unsur pelayanan masyarakat Komnas HAM memiliki sekertariat jenderal. Dalam memilih ketua tentunya tidak bisa sembarangan, ada aturan dan tata tertib yang harus dilaksanakan. Untuk saat ini jabatan ketua Komnas HAM dipersingkat menjadi 1 ini dimulai sejak 2012 lalu dimana ini berawal dari adanya sebuah perdebatan dan gejolak mengenai masa jabatan dari ketua Komnas HAM yang sebelumnya 2,5 tahun. Dan di tahun 2013 dan hingga kini anda bisa melihat hubungan hukum adat dan pancasila, ketua Komnas HAM hanya memiliki masa jabatan 1 tahun sekali saja. Sedangkan untuk para anggota Komnas HAM, berdasarkan keputusan presiden nomor 50 para anggota Komnas HAM dipilih secara langsung oleh ketua Komnas Komnas HAM Selain didasari oleh keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komnas HAM, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar. Undang- Undang no. 39 tahun 1999 telah menjadi salah satu dasar Komnas HAM dimana UU ini menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Komnas HAM juga berwewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM. Dengan ini juga maka dikeluarkanlah UU no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dimana Komnas HAM merupakan lembaga penyelidik terhadap kasus pelanggaran berat melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim khusus penyelidik kasus yang terdiri atas Komnas HAM serta beberapa unsur masyarakat seperti saksi dan beberapa orang dari daerah sekitar. Adapula Undang- Undang no. 40 tahun 2008, UU ini berisi tentang adanya penghapusan Ras dan Etnis yang mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan dari Komnas HAM. Pengawasan yang dimaksud yaitu serangkaian tindakan oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan dilakukan secara berkala atau insidentil dengan memantau, menilai, mencari fakta ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. Selain itu berdasarkan UU, Komnas HAM juga memiliki beberapa tujuan seperti pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM dengan kondisi yang perlindungan dan penegakan HAM untuk mengembangkan pribadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang dua tujuan dari Komnas HAM berdasarkan UU pasal 75 tentang HAM dalam menjalankan tujuannya sebagai lembaga Negara. Komnas HAM juga dilengkapi dengan kelengkapan seperti sidang Paripurna. Ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, dalam menjalankan sidang Paripurna harus dihadiri oleh seluruh anggota Komnas HAM. Adapun tujuan dari melaksanakan sidang Paripurna yaitu menetapkan tata tertib, proker, dan mekanisme kerja Komnas Nasional Kelengkapan lainnya pada Komnas HAM sebagai lembaga Negara yaitu adanya Sub- Komisi, ini merupakan bagian dari Komnas HAM yang beranggotakan beberapa orang untuk menjalankan berbagai fungsi dalam kegiatan Komnas HAM. Ada dua Sub- Komisi pada Komnas HAM yaitu Sub pemajuan HAM dan Sub penegakan. Sub pemajuan HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, dan penyuluhan sedangkan untuk Sub penegakan memiliki fungsi pemantauan, penyelidikan, dan anggota, ketua, sidang paripurna, dan sub- komisi, dalam menjalankan hak dan kewajiban Komnas HAM juga memiliki instrumen. Adanya instrumen HAM ini berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan tujuan Komnas HAM. Ada dua jenis instrumen HAM yang digunakan oleh Komnas HAM yaitu nasional dan internasional. Berikut merupakan instrumen- instrumen Komnas 1945 dan AmandemennyaTap MPR No. XVII/ MPRUU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik SosialUU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAMUU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAMUU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Perundang- Undangan Terkait HAMInstrumen InternasionalDeklarasi Universal HAM 1948Piagam PBB 1945Kovenan Internasional Hak Sipil dan PolitikInstrumen HAM InternasionalKovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaHak- Hak Komnas HAM di Indonesia Itulah instrumen- instrumen dalam Komnas HAM berbeda dengan tujuan sosialisasi ham, selain itu sebagai lembaga Negara Komnas HAM juga memiliki hak dan kewajiban Komnas HAM. Hak Komnas HAM ini ada untuk menjalankan fungsi dan tugasnya agar dapat berjalan sesuai rencana berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dan berikut merupakan tiga hak- hak Komnas HAM sebagai salah satu lembaga UsulanHak komnas HAM yang pertama yaitu menyampaikan usulan pribadi mereka saat sidang Paripurna berlangsung. Usulan yang disampaikan harus masuk akal dan berdasarkan SuaraHak kedua Komnas HAM yaitu memberikan suara ketika diadakan pemilihan ketua dan wakil Komnas Calon AnggotaDalam tiap periode berbeda dengan cara menghargai jasa pahlawan, pasti ada pemilihan anggota baru dalam setiap divisi di Komnas HAM. Untuk itu bagi calon anggota Komnas HAM dapat mengajukan diri menjadi Komnas HAM Itulah tiga hak utama menjadi Komnas HAM, selain itu dalam mendapatkan hak- haknya juga harus menjalankan kewajiban sebagai Komnas HAM. Dalam hak dan kewajiban Komnas HAM, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan jika menjadi anggota Komnas HAM. Berikut merupakan kewajiban- kewajiban Komnas BerpartisipasiKomnas HAM harus aktif berpartisipasi dalam semua jenis kegiatan berkaitan dengan HAM di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan dalam perundang- undangan dan wajib dilakukan untuk mencapai tujuan Komnas Aturan Perundang- UndanganKomnas HAM dibentuk atas dasar perundang- undangan, untuk itu wajib bagi seluruh anggotanya untuk menaati perundang- undangan. Dengan memegang teguh perundang- undangan maka komnas HAM mampu mencapai tujuannya. Apabila ada pelanggaran terhadap perundang- undangan maka akan diberikan sanksi dan KerasahasiaanWajib hukumnya Komnas HAM untuk menjaga kerahasiaan setiap kasus dan berbagai dokumen mengenai HAM untuk menjaga kehormatannya di mata masyarakat. Ini sangat penting karena Komnas HAM merupakan salah satu lembaga Negara yang bisa dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan dan membela Perlindungan dan Penegakan HAMKomnas HAM wajib melakukan peningkatan terhadap perlindungan HAM berbeda dengan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional, dimana Komnas Ham melindungi seluruh HAM warga Negara Indonesia. Perlindungan dan penegakan HAM dilakukan tanpa memandang adanya status setiap masyarakat Kewajiban dan HAMSebagai lembaga perlindungan HAM, maka Komnas HAM wajib untuk menghormati kewajiban setiap masyarakat di Indonesia terhadap HAM. Untuk itu Komnas HAM wajib memberikan perlindungan serta dukungan bagi setiap masyarakat di Indonesia dengan membantu mereka menemukan solusi dan memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan HAMDemi mencapai tujuan serta menjalankan fungsi- fungsinya maka Komnas HAM harus bisa memperjuangkan HAM setiap masyarakat. Komnas Ham harus bisa membela korban dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berdasarkan pada UU yang hak dan kewajiban Komnas HAM secara rinci, dengan informasi yang dapat kami sampaikan. Tidak hanya mempelajari apa hak dan kewajiban Komnas HAM saja, anda juga harus tahu betapa pentingnya tugas dan fungsi Komnas HAM di Indonesia saat ini. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda. Pastikan anda mempelajari materi di atas dengan cermat untuk mendapatkan wawasannya. belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undangJakarta ANTARA - Belum maksimalnya pemahaman akan pentingnya kehadiran pembela Hak Asasi Manusia HAM dan lingkungan hidup di masyarakat termasuk salah alasan mengapa masih muncul gugatan terhadap aktivis, kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah. "Memang masih belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan sangat serius. Kemudian belum ada pemahaman pemerintah dan publik akan peran serta dan kehadiran pembela HAM," kata Hairansyah dalam diskusi online soal perlindungan hukum pembela HAM dan lingkungan hidup di Jakarta, Senin. Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan hukum untuk pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup untuk menghindarkan mereka menjadi target akibat aktivitas advokasi mereka. Baca juga Komnas HAM catat delapan penanganan COVID-19 berpotensi langgar HAM Baca juga Sejumlah aktivis minta Komnas HAM beri Veronica Koman perlindungan Selain itu, penguatan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memastikan ada pengawasan yang nyata. Jaringan dan solidaritas juga diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis terjadi. Tapi salah satu yang paling penting adalah penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya advokasi HAM, ujar Hairansyah di diskusi yang diadakan lembaga non-pemerintah Auriga Nusantara itu. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, yang mengatakan belum adanya perlindungan yang cukup terkait aktivis HAM dan lingkungan hidup. Baca juga LPSK menawarkan perlindungan aktivis lingkungan NTB korban penyerangan Baca juga Aktivis Papua Barat ajukan perlindungan ke LPSK Dia memberikan contoh bagaimana pakar kehutanan Basuki Wasis dan pakar kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo yang sempat digugat karena memberikan keterangan ahli dalam kasus lingkungan hidup. Kedua akademisi dari Institut Pertanian Bogor IPB itu menjadi saksi ahli dalam dua kasus yang berbeda. Hal itu patut menjadi sorotan, kata Asep, mengingat setiap ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak dapat digugat secara perdata atau pidana. "Melihat kondisi sekarang menjadi sangat penting untuk merealisasikan ide sebelumnya terkait merevisi undang-undang HAM untuk memberikan tempat tersendiri bagi perlindungan pembela HAM," kata dia. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM meski belum ada aturan secara spesifik terkait perlindungan bagi aktivis. Baca juga Aktivis Lampung tanda tangani petisi pemenuhan HAM Baca juga LPSK terima permohonan perlindungan saksi kasus LumajangPewarta Prisca Triferna ViolletaEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020 - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak paling mendasar dalam kehidupan manusia di dunia. HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati. HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang diakui secara internasional karena setiap manusia memiliki latar belakang hidup yang berbeda-beda. Lalu, mengapa HAM diperlukan? Menjadi Parameter Pembangunan Internasional Sudah menjadi kesepakatan internasional bahwa negara yang mengabaikan HAM akan dikucilkan dari pergaulan internasional. Sanksi yang diberikan juga bermacam-macam bentuknya, tergantung dari kesepakatan bersama. Maka sudah dipastikan hal ini akan menghambat pembangunan nasional suatu negara di kancah internasional. Pada dasarnya sebuah negara membutuhkan kerja sama dengan negara lain dalam pemenuhan kebutuhan warganya. Baca juga Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta Ketidakmampuan sebuah negara dalam satu hal diimbangi dengan kemampuan negara lain di lain hal. Sehingga terciptalah keseimbangan pembangunan internasional. Sesuai dengan Nilai Agama dan Budaya Bangsa Intisari ajaran agama adalah kedamaian dan ketenteraman. Budaya masing-masing etnis di Indonesia sudah menjadikan HAM sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang berwujud kebiasaan masyarakat, peribahasa, dan adat sebagai Program Nasional yang Didukung Peraturan Perundang-undangan Tujuan utama penyelenggaraan negara adalah terbangunnya tatanan masyarakat yang merdeka dan bermartabat. Setiap orang berhak terbebas dari belenggu ketidakberdayaan akibat keterbatasan sosial, ekonomi, geografis, dan keterbatasan lain di luar kontrolnya. Perwujudan masyarakat yang merdeka mensyaratkan paling sedikit tiga hal yaitu jaminan terhadap hak asasi manusia, terciptanya perdamaian, dan terwujudnya pembangunan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas pemerintahan yang berdasarkan hukum dalam sebuah masyarakat. Setiap individu dapat berbicara, beribadah, dan berorganisasi secara bebas tanpa adanya diskriminasi. Hak asasi manusia dalam wujud hak sipil dan hak politik harus berjalan beriringan dengan adanya jaminan keamanan dan pelaksanaan pembangunan yang saling menguatkan. Hal-hal tersebut dijamin keberlangsungannya di Indonesia melalui Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Baca juga Komnas HAM Duga Ada 19 Pelaku Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Langkat HAM sebagai Kontrol Sosial Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial. Hak asasi manusia sebagai alat kontrol sosial berfungsi untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap menyimpang serta sanksi apa yang dapat dilakukan oleh hukum. Dapat dikatakan bahwa tujuan utama yang hendak dicapai dengan proses pengendalian atau kontrol sosial adalah untuk mencapai keserasian dan perdamaian di dalam masyarakat. Sehingga, tercipta keadaan yang damai, adil, dan tertib. Sebaliknya, keadaan yang kacau balau tidak mustahil terjadi jika HAM tidak ditegakkan. Referensi Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung CV Rasi Terbit Renggong, Ruslan dan Aulia Rachma Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta Kencana Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

keberadaan komnas ham indonesia sangat penting karena berbagai alasan