berbagailiteratur tentang ketahanan keluarga, diantaranya adalah perceraian, poligami dan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, permusuhan antar saudara, hingga bentuk-bentuk kenakalan tertentu pada anak ataupun orang dewasa (Kolak dkk., 2018). Semua itu menjadi sumber untuk situasi-situasi krisis dalam 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, dimana hakim memberikan hukuman pidana yang berat kepada pelaku yaitu yang terdapat pada putusan Nomor 1578/ Pid.Sus/2017/ PN. Bks dengan pelaku dihukum selama 7 (tujuh) tahun yang UndangNomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajad tertentu atau hubungan perkawinan. Kekerasan dalam rumah tangga secara luas diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan menjadi sebagai masalah kesehatan Berdasarkanhal itu, maka negara menganggap perlu untuk menerbitkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pada tanggal 22 September 2004 UU ini diberlakukan. UU yang terdiri dari 10 Bab dan 56 pasal akan menjadi landasan hukum untuk penghapusan dan pencegahan tindak kekerasan, di samping perlindungan bagi korban Artikelini bertujuan mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan mediasi penal dan mengetahui kendala - kendala dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pub. L. No. 95, 1 (2004). 2 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 4. Y4KQ2jJ.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga